Ibu Kandung Digugat 4 Anak Berlanjut. Ini Updatenya

14.147 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Sidang mediasi Perdata gugatan lahan 84 meter persegi senilai Rp1,6 miliar,mak cicih oleh empat orang anaknya berlanjut di pengadilan negeri Kelas 1a Bandung,jalan RE martadinata, kota Bandung, selasa 27 februari 2018.

Advertisement

Diagendakan, mak Cicih yang sedang menjalani sidang gugatan dengan agenda jawaban tergugat dalam mediasi dengan empat anaknya. Empat anak yang menggugat itu di antaranya, Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah.

Cicih yang sebelumnya dikabarkan tidak akan hadir, tiba di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung didampingi keluarga dan penasehat hukum. Cicih berharap, proses hukum yang menjeratnya, bisa gugur.

Penasehat hukum Cicih, Agus Sihombing menjelaskan, gugatan yang dilayangkan empat anaknya menjadi contoh dan perhatian publik mengingat tergugat merupakan ibu kandung mereka.

“Saya berharap perkara ini selesai secara damai, mencabut gugatan dengan damai karena ini menjadi presenden buruk di mata masyarakat Bandung khususnya,” kata Agus, Selasa 27 Februari 2018.

Baca Juga : Gegara Warisan, Ibu 70 Tahun Ini Digugat Anak Kandungnya Sendiri

Menurutnya, jika empat anaknya tetap bersikukuh soal ganti rugi lahan yang dijual, pihak tetap mengedepankan keputusan final pengadilan. “Kalau tuntutan materi, kita belum bersikap. Jangan – jangan ditolak, ini selesai. Ini kewenangan absolut, ” katanya.

Masih kata dia, jika yang dipermasalahkan merupakan waris, gugatan yang dilayangkan, salah alamat.

“kalau yang didalilkan masalah waris, Pengadilan Agama yang berhak. Gugatan ini juga salah alamat, seharusnya ke Pengadilan Agama karena ini menyangkut masalah warisan,” Jelasnya.