Ibu Kandung Digugat Anak. Hakim : Selesaikan Di Rumah !

14.636 dibaca
Cicih, ibu berusia 70 tahun asal Bandung Jawa Barat harus terima kenyataan digugat empat anak kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri Bandung.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Hakim mediator Sri mumpuni, PN Kelas 1A Khusus Bandung menyarankan agar Cicih dan keempat anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga di rumah. 

Advertisement

Menurut Sri, mediasi hari ini agendanya jawaban tergugat. Pihaknya menyarankan agar hal ini bisa dibicarakan di rumah, begitu pula yang disarankannya.

“Jawaban kami ini persoalan keluarga, sehingga diselesaikan saja di rumah. Kami usulkan itu dan anak-anaknya juga setuju, itu juga saran dari hakim. Biarlah, mudah-mudahan bisa damai,” katanya.

Hal itu diungkapkan usai mediasi antara Cicih yang digugat empat anaknya, di PN Kelas 1A Bandung. Jalan RE Martadinata, Selasa 27 februari 2018.

Sementara, Agus sihombing sepaku kuasa hukum mak cicih,mengatakan mediasi di rumah yang akan dilakukan pihak keluarga hanya akan dihadiri oleh Cicih dan anak-anak mereka. Pengacara ikut hadir namun tidak akan banyak bersuara hanya sebagai fasilitator saja.

Dengan demikian, hasil mediasi di sini (pengadilan) belum ada. Karena masih menunggu mediasi atau musyawarah di rumah.

“Kalau nanti hasilnya damai, ya tidak perlu diputus perdamaian lagi (PN),” jelasnya.