BOGOR, BuanaIndonesia.com – Enam orang imigran asal Irak diamankan petugas Imigrasi Bogor, Senin malam 8 Agustus 2016, enam imigran yang bernama Thalib Muamer Kareem, Rasaad Fadhil Idris, Abbas al-Rubaye, Assaad Karam, Harith Hussein dan Muammar Karim. Diamankan petugas Imigrasi Bogor, di lima tempat pangkas rambut yang ada dikawasan Warung Kaleng, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Seorang imigran asal Irak Hariet Hussein, yang sudah hampir tiga tahun berada di Indonesia, mengaku selama ini dia bekerja dipangkas rambut milik warga bogor dan mendapat gaji dua juta perbulan, guna menyambung hidup.
“Saya sudah tiga tahun disini, dan tinggal dirumah kontrakan milik orang sini, untuk kehidupan sehari-hari saya bekerja potong rambut, dan dapat gaji dua juta satu bulan,” katanya.
Serupa dengan pengakuan Heriet Hussein, imigran asal Irak lainnya yang ikut diamankan petugas Imigrasi Bogor, mengaku terpaksa bekerja untuk memberi makan orangtuanya yang sedang sakit. Meski biaya pengobatan ditanggung oleh pihak UNHCR, ia harus bekerja di tempat pangkas rambut, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pihak Imigrasi menuturkan, para imigran tersebut melanggar Peraturan Direktorat Jendral Imigrasi tentang penanganan imigran ilegal, yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi. Dalam aturan itu disebutkan, imigran tidak boleh melakukan aktivitas bekerja, mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin mengemudi, dan lain-lain.










