Ini Sanksi Di Masa Tenang Pemilu

29.559 dibaca

BUANAINDONESIA CO.ID GARUT – Potensi Pelanggaran Pemilu di Masa Tenang itu sangat rawan bagi peserta pemilu, padahal  diterangkan didalam Undang – undang Nomor 07 tahun 2019 tentang pemilihan umum dimasa tenang ini dipasal 167 ayat (4) UU pemilu merupakan salah satu tahapan peyelenggaran pemilu.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Garut Kota Dadang Hermawan Kordiv Pencegahan dan Hubal mengatakan Setiap pelaksanaan peserta pemilu atau tim kampaye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan berupa uang dan materi lainya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagai mana dimaksud dalam pasal 278 ayat ( 2 ) akan dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp.48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah ).”  ujarnya.

Advertisement

Dadang menambahkan Karena potesi money politik uang berpotensi pelanggaran dimasa tenang di UU No 7 tahun 2019 di pasal 523 poin 2 disebutkan setiap pelaksanaan peserta dan tim kampaye telah kami sampaikan keseluruh Panwaslu Desa Sekecamatan Garut Kota,agar disampaikan keseluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masing – masing.

” Agar disosialisasikan dan beri himbauan peringatan untuk strategi pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran money politik di lingkungan TPS nya, dan pencegahan terjadinya kampanye di luar jadwal di waktu masa tenang maupun hari pencoblosan nanti pada Tanggal 17 April 2019.

” Maka dari itu saya selaku anggota komisioner panwaslucam kecamatan Garut kota pencegahan menjadi prioritas saya sebagai fungsi dan tugas bidang kami” pungkasnya.