BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sambil menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah daerah, warga desa cimaragas menyegel dan mengembok kantor desa, Senin 22 Juli 2019. Hal ini akibat kekecewaan warga terhadapa kades nya yaitu Suherman yang telah melakukan tindakan kurang terpuji.
Para warga tetep akan menunggu keputusan hasil atas kasus ini, karena sudah malu punya kades seperti ini yang mempunyai sikap tidak terpuji, kerumunan warga masih terlihat di sekitar halaman kantor desa cimaragas.
Sementara salah seorang ketua RW desa cimaragas dengan para ketua RW dan rt lainnya langsung mendatangi kantor kecamatan pangatikan untuk menyampaikan aspirasinya.
Perwakilan BPD Desa Cimaragas sementara ini masih di kantor kecamatan pangatikan beserta para tokoh masyarakat dan perwakilan ketua RW dan RT serta beberapa staf perangkat Desa.
Hingga akhirnya keluar surat putusan musyawarah yang isinya meminta Bupati Garut menonaktifkan kepala desa Cimaragas kecamatan Pangatikan.
Melalui pesan singkatnya Camat Pangatikan Budi Dermawan membenarkan adanya musyawarah warga Desa Cimaragas beserta BPD dan RW RT yang difasilitasi oleh kecamatam.
” Dari Hasil keputusan musyawarah, BPD menyimpulkan menuntut Kepala Desa untuk mundur dalam jabatannya, serta meminta Bupati Garut untuk menonaktifkan kepala desa Cimaragas”, terangnya.










