Kasus Suap Pilkada Garut Tidak Akan Mengganggu Proses Pilkada Garut

15.241 dibaca
Polisi Jawa Barat membeberkan sejumlah barang bukti dalam kasus suap pilkada Garut yang melibatkan komisioner KPUD Garut dan Ketua Panwaslu Garut. Keduanya digiring Polda Jabar ke Markas Polisi Daerah pada Sabtu, 24 Februari 2018.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Barat akan menindak cepat kasus suap yang melibatkan anggota KPUD Kabupaten Garut dengan melaporkanya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik.

Advertisement

Ketua KPUD Jabar Yayat Hidayat mengatakan, karena melihat proses pengadilan yang akan panjang dari mulai penetapan terdakwa hingga vonis.

“Statusnya kan oleh ketua KPUD kabupaten Garut sudah diberhentikan sementara, jadi kalau statusnya di polda jabar ini sudah jelas, dan surat dari polda akan dijadikan bukti yang bersangkutan untuk diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu, karena itu adalah proses yang paling cepat dalam pemberhentian, paling lama juga satu bulan”, ujar Yayat.

Lebih jauh Yayat menambahkan, agar oknum KPU tersebut bisa segera ditangani terlebih oleh KPU RI,

“Jadi kalau sudah dieksekusi langsung diberhentikan secara tidak hormat oleh KPU, tapi kalau pake pengadilan urusannya akan panjang, jadi KPU harus menunggu dulu status yang bersangkutan jadi terdakwa, kalau sudah terdakwa baru diberhentikan sementara, tapi kalau sudah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap, baru bisa diberhentikan secara permanen, oleh karena itu KPU RI mengambil langkah tidak menunggu itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Yayat menegaskan, KPUD Kabupaten Garut juga harus mendukung langkah yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam penuntasan kasus ini. Dipastikan Pilkada di Kabupaten Garut tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini.

“Kami menjamin proses yang sedang dilaksanakan Polda Jabar tidak akan mempengaruhi pelaksanaan dan kinerja KPU Garut dalam melaksanakan tugas dalam pemilu,”tambahnya.

P02