Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Berujung Aksi Solidaritas

24.740 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Di Bogor, insiden kecelakaan tunggal akibat jalan rusak berlubang menjadi kompleks dan terus bergelinding ke jalur hukum dan berujung aksi unjukrasa sebagai bentuk solidaritas terhadap korbannya.

Advertisement

Awalnya, seorang mahasiswa Universitas Djuanda (Unida) Bogor bernama Samsul Arifin, mengalami kecelakaan tunggal. Saat menggunakan kendaraan sepeda motor terjatuh di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada hari Selasa 17 Oktober 2017 malam.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Unida Bogor ini terjatuh lantaran terjebak jalan rusak berlubang cukup dalam. Samsul mengalami patah tulang rahang dan robek kulit sehingga harus dijahit 35 jahitan di kepalanya serta dirawat intensif di rumah sakit.

Rupanya rekan-rekan korban tak tinggal diam. Mereka lantas meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner’s Law Office guna meminta pertanggungjawaban dinas terkait di lingkungan Pemkab Bogor. Mereka melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor ke Polres Bogor.

Namun kasusnya berjalan di tempat. Surat undangan, somasi I sampai III, yang dilayangkan kuasa hukum korban, Anggi Triana Ismail, tidak pernah digubris baik oleh Bupati Bogor, maupun Kadis Pupera, Yani Hasan. Demikian halnya laporan perkara di Polres Bogor.

Merasa kesal tak dihiraukan oleh Bupati Bogor dan jajarannya, mahasiswa PMII Unida dan Universitas Pakuan Bogor pun lantas menggelar aksi unjukrasa di depan Pendopo Bupati Bogor dan Gedung DPRD, Kamis 30 November 2017.

Kordinator aksi, Ahmad Maulana Fajar, mengatakan, kecelakaan terhadap rekannya akibat akibat ketidakhadiran Pemkab Bogor dalam perawatan infrastruktur jalan. “Kami PMII Universitas Djuanda Bogor mengutuk dan mengecam sikap Pemkab Bogor yang tidak mengindahkan hak konstitusi warga negara. Kami menuntut “tegakan supremasi hukum di Kabupaten Bogor.

” Penjarakan pelaku pelanggar Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Tingkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor”,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum korban, Anggi Triana Ismail, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Bogor dan mengirimkan somasi 1-3 ke Bupati Bogor.

” Jangankan mengganti rugi, menjawab dan menengok korban saja tidak dilakukan baik oleh bupati maupun Kepala Dinas Pekerjaan Umum,” ungkapnya.

EDITOR: WN