Ketua KPU Jawa Barat : Surat Cuti Kelima Paslon Tidak Ada Masalah

18.541 dibaca
Ketua KPUD Jabar, Yayat Hidayat

BUANAINDONESIA.CO.ID- BANDUNG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat menjelaskan terkait surat cuti kelima calon yaitu, Dedi Mizwar,  Dedi Mulyadi, Ridwan Kamil, Ahmad Syaikhu, dan juga Uu Ruzhanul Ulum yang telah selesai dan telah disampaikan kepada pihak KPU, Senin, 12 Februari 2018. 

Advertisement

“Kemudian soal pengunduran diri Pak Hassanudin dari anggota DPR RI, kemudian dari Pak Anton Charylian dari kepolisian, dari Pak Ridwan Kamil sebagai dosen di ITB, itu surat pernyataan dirinya sudah disampaikan,” papar Yayat.

Dirinya juga menjelaskan ketiga calon tersebut telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan, yaitu setelah ditetapkan sebagai paslon. Akan tetapi ketiganya menyerahkan pernyataan tersebut saat mendaftar sebagai paslon.

“Jadi saya kira tidak ada masalah  tinggal nunggu SK (Surat Keputusan) dari intansi terkait, paling lambat SK itu sudah disampaikan ke KPU Jawa Barat tiga puluh hari sebelum pemungutan suara, yaitu tanggal 27 Mei 2018,” jelas Yayat.

Untuk mengantisipasi adanya keterlambatan dari instansi terkait, KPU akan berkoordinasi dengan DPR RI, Mabes Polri, dan Pihak ITB.

“Kita akan sampaikan surat terkait dengan ketentuan paling lambat, supaya SK yang diterbitkan oleh lembaga tersebut pada waktunya,” tambah Yayat.

Yayat juga menjelaskan bahwa keempatnya telah memenuhi kriteria menjadi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

“Ya, ada 22 item yah, bisa digolongkan kedua golongan. Pertama golongan pencalonan, seseorang itu lolos menjadi calon apabila dicalonkan oleh 20 persen kursi DPRD Jawa Barat, dari partai atau gabungan partai. Itu saya kira sudah memenuhi syarat, kemudian paslon itu mendapatkan rekomendasi dari masing-masing DPP itu juga sudah, dan yang kedua adalah syarat calon yang ada sekitar 18 item, dan itu semua sudah terpenuhi,” pungkasnya.

Editor: NA