Komplotan Bandit Pemula Berhasil Diungkap Polres Pandeglang

21.397 dibaca
Komplotat bandit yang ditangkap Polres Pandeglang

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Dua kasus itu yakni pencurian kendaraan bermotor dan perangkat elektronik, pada hari kamis, 25 januari 2018.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi meringkus 7 orang pelaku. Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, mengatakan untuk kasus curanmor didapati 4 orang pelaku yang dibekuk di tiga lokasi berbeda; yakni di Kecamatan Saketi, Cigeulis, dan Pagelaran.

Advertisement

“Mereka melakukan secara individu maupun berkelompok. Sementara untuk kasus pencurian komputer, dilakukan oleh 3 orang pemuda di Kecamatan Angsana, dan sempat menggasak seperangkat komputer SDN 1 Kramatmanik, Kecamatan Angsana,” tutur Indra Lutrianto.

Masih kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan awal mereka merupakan pemain baru. Walau demikian, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dugaan keterlibatan para pelaku dengan sindikat atau jaringan lainnya.

“Kami juga masih dalami soal dugaan keterlibatan mereka dengan kelompok lain. Mungkin saja ada sindikat lain yang kerjasama dengan para pelaku. Tetapi dari catatan kami, para pelaku ini sebanyak 7 orang  bukan residivis, semunya para pemaen baru,” lanjut dia.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan 3 unit kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Satria, Honda Beat, dan Yamaha Mio, serta seperangkat unit komputer sebagai barang bukti.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, serta meningkatkan kewaspadaan. Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda, serta jangan diparkir sembangan,” pesan Kapolres Pandeglang.

Salah seorang pelaku Curanmor, Rosyid, mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia tergiur melihat adanya sepeda motor yang terparkir di rumah korban dengan kondisi kunci yang masih tergantung.

“Itu kontaknya nempel di motor, di luar rumah. Sebelum melakukan pencurian, kami sempat mengintai 15 menit. Saya baru kali ini melakukan pencurian,” ujar Rosyid.

Rencananya, ia bersama seorang rekannya yang lain, akan menjual hasil curiannya tersebut ke seseorang di wilayah Panimbang dengan harga Rp. 1.500.000. Sayang, niat untuk menikmati uang hasil curiannya itu harus digagalkan aparat penegak hukum.

Kini mereka harus mendekam dibalik jeruji. Mereka terjerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: NA