BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT-Bencan banjir bandang yang telah melanda masyarakat Kabupaten Garut beberapa tahun lalu, masih menyisakan PR (Pekerjaan Rumah) bagi Pemerintah Garut. Pasalnya, masih banyak korban banjir tersebut yang masih belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Sudah hampir 1,5 tahun kita melewati bencana banjir bandang Cimanuk tersebut, akan tetapi sampai saat ini masih belum ada tindakan nyata dari pemerintah untuk membantu korban banjir tersebut,” ujar Iskandar, seorang Koordinator Lapangan (Koplap) saat diwawancarai di depan Gedung Pemda (Pemerintah Daerah).
Karena lambatnya tindakan pemerintah terhadap para korban banjir tersebut, maka hari ini, Kamis 8 Februari 2018, masyarakat yang tergabung dalam kelompok Paguyuban Warga Korban Bencana Banjir Bandang Sungai Cimanuk, menuntut haknya kepada pemerintah.
Diantara tuntutan yang disuarakan oleh para pendemo tersebut adalah pemenuhan terhadap hak masyarakat korban banjir secara adil sesuai standar minimum. Kedua, pemerintah daerah harus segera menuntaskan garis sepadan sungai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pemerintah daerah harus menjamin hak masyarakat korban banjir bandang Cimanuk sesuai dengan kategori rusak ringan, yang mengontrak sewa. Keempat, pemerintah harus segera menyelesaikan dasar hukum dan pengertian aset by aset, jangan sampai warga korban bencana banjir bandang Cimanuk dirugikan. Kelima, Paguyuban Warga Korban Banjir Bandang Cimanuk harus mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang penanggulangan bancana banjir bandang Cimanuk sesuai dengan Perbub No.3 Tahun 2015. Dan yang terakhir, warga korban banjir bandang Cimanuk mengutuk terhadap oknum yang memanfaatkan banjir bandang untuk kepentingan diri dan kelompok.
“Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami ini sampai ada tanggapan dan tindakan serius dari pemerintah. Jika tidak ada, maka kami tidak akan pernah lelah untuk terus menyuarakan, bahkan bisa jadi kami akan berunjuk rasa dengan masa lebih banyak lagi,” pungkas Iskandar.
Editor: NA











