KPU Garut Keluarkan SK Penetapan Hasil Perolehan Suara Cabup dan Cawabup Garut Pilkada 2024

9.843 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Melalui Surat Keputusan  Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Garut Nomor 3265 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2024, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2024 , KPU Garut memutuskan hasil perolehan suara Pilkada 2024 untuk Kabupaten Garut.

Dalam surat keputusan itu Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat dengan perolehan suara sah sebanyak 465.365 (Empat ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh lima), dan

Advertisement

Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M. Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA dengan perolehan suara sah sebanyak 915.780 (Sembilan ratus lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh).

Keputusan ini dikeluarkan setelah diadakannya penghitungan Rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Garut pada hari Kamis 5 Desember 2024

sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 799/PL.02.6-BA/3205/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/ Kota Pemilihan Tahun 2024.