BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, pastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 tidak akan diikuti pasangan calon dari jalur peseorangan Senin, 27 November 2017.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar di Aula Setia Permana Jalan Garut, Bandung. Rapat dipimpin langsung oleh ketua KPU Jabar Yayat Hidayat dihadapan puluhan Komisioner, staf dan tim verifikasi dari 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
Dari 5 Bapaslon ( Bakal Pasangan Calon ) yang mendaftar, KPU membeberkan hanya ada 3 calon yang mengajukan kesiapan maju dalam PILGUB yaitu, Jajang Suherman-Muhamad Teguh, Egi Sudjana-Ardi Subarkah dan Faizal Multazam-Nurwendah. Namun dari ketiga Bapaslon tersebut tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan sebanyak 6,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau lebih dari 2,1 juta pemilih.
Beberapa BAPASLON mengklaim bahwa dirinya di dukung oleh 1,5 juta bahkan ada juga yang datang ke KPU pada detik-detik terakhir penutupan penerimaan berkas yaitu Faizal Multazam-Nurwendah yang mengklaim didukung 2,4 juta pemilih namun tidak ada satupun berkas yang membuktikan jika mereka didukung pemilih melewati batas persyaratan.
” Tidak satupun BAPASLON yang bisa membuktikan dukungan tersebut sesuai dengan SILON ( Aplikasi sistem informasi pencalonan ) ,bahkan hard copy pun tidak ada yang mereka bawa sebagai berkas persyaratan apalagi formulir B2-KWK, sementara hanya dua pasangan yang mengunggah dukungan itupun jumlahnya tidak signifikan dengan persyaratan,” ujar Yayat.
Dengan proses tersebut sudah dipastikan bahwa PILGUB Jabar tidak akan diikuti oleh calon perseorangan. Sementara secara umum, dari pasangan calon yang datang ke KPU mengeluhkan sulitnya dalam pengumpulan dukungan sampai terkendala biaya oprasional yang cukup tinggi.











