BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Kuasa hukum Yayasan Badan Pembina SMK Jawa Barat atau SMAK Dago, Benny Wullur, menyesalkan lambannya penangangan proses hukum terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3, 18 November 2005.
Kasus tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebanyak 17 kali persidangan, perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris tersebut digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago. Padahal, SMAK Dago telah mendapatkan hak melalui prosedur hukum yang sah.
Sementara, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum pernah mengikuti persidangan dengan alasan sakit.
Menurut Benny, terdakwa Edward Soeryadjaya terbukti tidak sakit, bahkan kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung, sebab dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 1,4 triliun.
“Yang kami sayangkan adalah terdakwa Edward Soeryadjaya, yang 10 kali sidang tidak hadir dengan alasan sakit. Nyatanya, dia yang ditahan di Kejaksaan Agung terlihat segar bugar, nah berarti kan bisa diadili, kami juga mohon supaya Edward Soeryadjaya bisa diadili di Pengadilan Tinggi Bandung. Karna setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama didepan hukum,” ujar Benny, ketika memberikan keterangan pada awak media di Bandung Jumat, 15 Desember 2017.
Sedangkan siswa yang berada di SMAK dago, sekarang hanya berjumlah puluhan, padahal dulu berjumlah ratusan yang bersekolah di SMAK Dago. Diduga siswa SMAK Dago takut akan teror dan kasus hukum yang belum terselesaikan.
“Bayangkan, dulu itu jumlah siswa SMAK Dago ratusan dan banyak pajabat-pejabat kita banyak sekolah di SMAK Dago, tapi kenyataanya, SMAK Dago yang dulunya sekolah unggulan, kini hanya beberapa siswa yang sekolah di SMAK Dago, karena diduga mengalami trauma dan takut bahkan setelah adanya penyerangan. Karna waktu itu kami diserang dengan parang oleh sekelompok orang sampai dijaga dengan aparat berlaras panjang,” kata Benny
Benny berharap, hal ini tidak terulang lagi dan apabila sudah ada terdakwa harusnya diadili secara benar, apalagi terdakwa tersebut terus melawan hukum dengan ketidak hadiran dipersidangan
EDITOR: WN











