Masalah Tanah Sudah Ada Sejak 20 Tahun Lalu, Bupati Respon Cepat

30.376 dibaca

BUANINDONESIA, GARUT – Bupati Garut merespon cepat dilakukan pemda Garut mengenai permasalahan tanah  bekas  blok Jayasena desa Mulyajaya Kecamatan Banjarwangi dan desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Garut.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengatakan sebelum audensi, jumat 12 Mei 2017 tentang masalah ini, pihak Pemda Garut sehari sebelumnya atau Kamis 11 Mei 2017 telah ketemu langsung Dirut Perhutani untuk menyelesaikan permasalahan tanah Blok Jayasena,

Advertisement

” Hari Kamis saya ketemu Dirut PERHUTANI membicarakan persoalan penyelesaian Blok Jayasena,” ujar Bupati melalui teleponnya.

Rudy mengatakan, masalah tanah Jayasena senin depan akan diadakan penelitian lapangan yang dipimpin dari Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional pusat,

” Insyaalloh persoalan Jayasena akan segera berakhir,ditargetkan permasalahan yang sudah 20 tahun ini bisa selesai tahun ini,” kata Rudy

Nantinya sambung Rudy, pemda akan memberikan sertifikat hak milik kepada masyakat

” itu akan di bagikan kepada masyarakat yang berhak sesuai undang – undang dengan program landeform, tetapi tanah itu tidak boleh dijual belikan karena itu untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, jangan sampai tanah itu dijual belikan,” pungkas Rudy.