
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (cagub-cawagub) Jabar berkampanye di lingkungan pesantren. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menyatakan, berdasarkan peraturan itu, cagub-cawagub dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Oleh karenanya, sebagai lembaga pendidikan, pesantren dilarang digunakan untuk kepentingan politik.
“Kampanye dilarang di tempat ibadah, di tempat pendidikan. Dilarang!,” tegas Harminus di sela-sela kegiatan Silaturahmi MUI dan DKM se Jawa Barat di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu, 21 Februari 2018.
Namun Harminus tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja. Pasalnya, di masa kampanye ini, pasangan cagub-cawagub Jabar boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.
“Berarti siapa saja boleh datang ke pesantren, yang enggak boleh berkampanye,” tambahnya.
Meski begitu, dia mengaku belum menerima laporan adanya pelanggaran dari 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat selama masa kampanye Pilgub Jabar 2018.
“Belum ada temuan dan pelanggaran,” tambahnya.
Harminus pun memastikan, selama masa kampanye ini, pihaknya akan terus bekerja untuk mengawasi setiap pergerakan pasangan cagub-cawagub Jabar.
Editor: NA









