Pembakar Bendera Insiden Limbangan Dijatuhi Hukuman 10 Hari Dalam Sidang Tipiring Di PN Garut

49.037 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin SH MH memutuskan bersalah kepada terdakwa pelaku pembakaran bendera berlafad Tauhid sesuai tuntutan melanggar pasal 174 tentang ketertiban umum, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda sebesar Rp. 2000, hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) pembakaran bendera berlafad Tauhid dengan Terdakwa Faisal dan Mahfudin, Senin 5 November 2018.

Advertisement

Hendratno Rajamai Humas PN Garut mengatakan, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin SH MH, dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin dinyata bersalah telah melakukan gangguan ketertiban umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Keduanya dijatuhi hukuman 10 hari dan denda Rp 2000.

” Di dalam persidangan tadi dinyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin bersalah telah melakukan gangguan ketertiban umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan pada Tanggal 22 Oktober 2018″, jelas Hendratno Rajamai.

Putusan yang tertuang dalam SK PN Garut No 55 ini baik terdakwa dan penuntut umum menerima keputusan majelis hakim Hasanudin.