
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sidang pertama pembawa bendera berlafad Tauhid dengan terdakwa Uus Sukmana yang dilaksanakan pada hari Senin 5 November 2018, pukul 10.50 diwarnai dengan penolakan oleh terdakwa Uus Sukmana terhadap 7 pengacara yang dikuasakan sebelumnya.
Dihadapan Majelis Hakim tunggal Hasanudin, Uus menolak didampingi pengacara tanpa memberikan alasan penolakannya.
Advertisement
Dengan demikian sidang pembawa bendera dengan terdakwa Uus Sukmana tetap dilaksanakan tanpa didampingi oleh pengacara yang diminta keluar oleh Majelis Hakim pemimpin Sidang.
Sebelumnya di gelar sidang pembakaran bendera berlafad Tauhid digelar dengan terdakwa F dan M yang merupakan anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser).










