Pemotor Dibawah Umur Hantam Bocah SD yang Menyebrang Jalan. Masih Mau Langgar Aturan Lalin ?

16.235 dibaca

pemotor-tabrak-bocah

BUANAJABAR.COM, GARUT – Ini bisa jadi pembelajaran bagi para pengendara untuk lebih berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Ini juga bisa jadi contoh bagi para orangtua untuk tidak memberikan ijin berkendara pada anak-anak mereka yang masih dibawah umur.

Advertisement

Pagi ini, selasa 22 November 2016 sekitar jam 10.00 wib, di jln Raya Limbangan, tepatnya Kampung Cijolang, Garut, bocah Sekolah Dasar bernama Bayu Adi Panata dihantam pemotor yang melaju kencang di jalan itu. Ironisnya, si pemotor juga anak dibawah umur yang belum layak mengendarai kendaraan.

Polisi memberi keterangan, Sepeda motor suzuki Thunder ber nopol D 3750 FQ yang dikendarai Bayu palima, 16 tahun, seorang pelajar SMK Cijolang itu diduga tak bisa kendalikan laju kendaraannya sehingga menghantam korban yang sedang menyebrang. Akibatnya, korban menderita luka cukup parah pada bagian mulut.

Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Garut dicatat meningkat pada tahun ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Garut, AKP M Ardi Wibowo mengatakan, sejak Januari sampai Juli 2016 terjadi 271 kasus kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Garut. Menurut catatannya, ada 59 korban yang meninggal dunia dari 271 kasus kecelakaan lalulintas.

Agung Suryamal wirausaha