

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPD) Provinsi Jawa Barat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 yang telah berhasil mencapai peringkat tiga besar berturut-turut secara nasional, untuk itu Pemprov Jabar berhak menerima penghargaan Purna Karya Nuhraga.
“Parasamya Purna Karya Nuhraga merupakan tanda kehormatan yang diberikan atas karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 29 uu no.20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” jelas Iwa Karniwa kepada media
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan bahwa, penghargaan akan diterima Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan pada hari Kamis 25 April 2018 dan diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. “Momentum ini bertepatan dengan HUT Otonomi Daerah ke XXII (25 April 2018) Tingkat Nasional,” ujar Iwa Karniwa, di Gedung Sate, Selasa 24 April 2018.

Selama kurun waktu tahun 2014 s.d. tahun 2018, berdasarkan hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Jawa Barat, kata Iwa, selalu berada di peringkat tiga besar, “yaitu peringkat ke-3 atas penyelenggaran pemerintahan daerah Tahun 2014, peringkat ke-2 pada Tahun 2015. serta peringkat ke-2 pada tahun 2016 (Status Sangat Tinggi dengan Skor 3,1760) . Pemerintah Daerah yang telah meraih peringkat 3 besar 3 tahun berturut-turut dinominasikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha,” tambah Iwa.
Dokumen LPPD Provinsi merupakan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan setiap tahun kepada Presiden Rl melalui Menteri Dalam Negeri, selambat-lambatnya 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir. Dokumen LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, meliputi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Terhadap laporan capaian kinerja tersebut. Tim Nasional yang beranggotakan unsur Kementerian Dalam Negeri, BPKP, serta unsur kementerian teknis melakukan penilaian serta penetapan status dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional (34 Provinsi, 483 ).









