Perbup Belum Terbit, Parade Nusantara Ancam Demo Bupati Bogor

16.891 dibaca
Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade)  Nusantara Bogor, Ruhyat Sujana. Pihaknya mendesak Pemkab Bogor agar segera menerbitkan Perbup agar Dana Desa dapat segera dicairkan.(BUANA INDONESIA NETWORK/Acep Mulyana)

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Bogor, Ruhyat Sujana, mengancam akan menggelar aksi di depan kantor Bupati Bogor. Aksi akan dilakukannya jika sampai akhir bulan Maret 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa tahun 2018.

Advertisement

“Kami akan menggelar aksi di depan halaman kantor Bupati Bogor untuk mempertanyakan keterlambatan diterbitkannya Perbup tentang DD Tahun anggaran 2018,” katanya, Kamis petang, 15 Maret 2018.

Ruhyat mengatakan, rencana aksi tersebut dilakukan bertujuan untuk mengingatkan Bupati Bogor, agar melakukan evaluasi kerja aparatnya yang terkesan lambat saat memproses menerbitkan Perbup sebagai landasan 416 desa di Kabupaten Bogor untuk mencairkan Dana Desa Tahap I sebesar 20 persen.

Keterlambatan pencairan Dana Desa, sambung Ruhyat, bakal berdampak terhadap lambatnya pelaksanaan pembangunan di desa untuk meningkatkan income perkapita dan penyerapan tenaga desa dalam upaya mendorong ekonomi desa.

Padahal pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mempercepat penyaluran Dana Desa tahun ini untuk mendukung program padat karya (cash for work), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 29 Desember 2017 lalu.

Ruhyat menjelaskan, dalam PMK tersebut, diatur penyaluran Dana Desa untuk mendukung cash for work melalui percepatan pencairan dan pencairan tiga tahap. Pertama, 20% dari total pagu dengan pencairan paling cepat minggu kedua Januari 2018.

Persyaratannya, Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen penetapan APBD yang di dalamnya memuat anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD). Selain itu, Pemda menyampaikan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rincian Dana Desa.

“Fakta yang terjadi Pemerintah Kabupaten Bogor baru menerbitkan Perbup Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pagu tentang DD dan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah belum terbit,” tegas Ruhyat.

Sebelumnya, desakan serupa dilontarkan Direktur Eksekutif Bogor Transparansi Watch (BTW), Firman Wijaya. Ia  melihat bakal terjadi pengendapan Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 371 miliar di Kabupaten Bogor akibat Pemkab Bogor belum mengeluarkan Perbup Definitif tentang DD.

“Hasil pemantauan kami sampai minggu ke dua bulan Maret 2018, Pemkab Bogor belum mengeluarkan Perbup Definitif tentang DD. Kondisi ini bakal terjadi pengendapan DD  tahap I sebesar 20 persen dari Rp 371 miliar mengacu ke pagu indikatif DD 2017,” tutupnya.