Perpanjangan PPKM di Garut Belum Final

21.131 dibaca


BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kejelasan terkait diperpanjang atau tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di kabupaten Garut, masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan disampaikan besok hari.

Hal ini disampaikan Bupati Garut H Rudy Gunawan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI H Joko Widodo, Senin 19 Juli 2021 melalui Zoom Metting.

Advertisement

Rapat terbatas diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Sekretaris Negara , Sekretaris Kabinet , Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan , Menteri Kesehatan, Menteri Sosial , Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung,. Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan , Seluruh Gubernur se Indonesia serta Seluruh Bupati dan walikota se Indonesia.

Usai rapat dihadapan media Bupati Garut mengatakan, keputusan PPKM Darurat akan diumumkan besok hari.

” Kita belum tahu, hasil keputusannya baru akan diumumkan besok pagi” kata Bupati Garut H Rudy Gunawan.

Masih kata Bupati, ketentuan perpanjangan PPKM akan diselaraskan dengan kondisi di daerah melalui tingkat infeksi atau kegawatan. Dengan ukuran level satu sampai level empat, jadi untuk PPKM juga ada perubahan yang tadinya PPKM darurat menjadi PPKM level.

” Untuk kabupaten Garut sendiri belum diumumkan berada di level mana, karena kita mengikuti Jawa Barat, saat ini Jabar kasus aktifnya 102.000, kami sekarang masuk ke level tiga, menuju ke level 4, jadi level 3 dan 4 akan sama seperti saat ini” ujarnya.

Untuk menentukan level itu sendiri lanjutnya, ditentukan oleh kementerian kesehatan, disana kita bisa melihat kita berapa di PPKM level berapa.

” Semua level itu ada syarat – syaratnya, di level 1 dan 2 para PNS bisa lagi bekerja 50 persen sampai 100 persen, jadi tidak lagi PPKM darurat yang ada nantinya PPKM level, kita menunggu besok Jabar termasuk kabupaten Garut masuk di level berapa” pungkasnya