
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tangkap komplotan tersangka perkara pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan di Pantura. Kejadian sendiri terjadi di tiga tempat berbeda yaitu, di Majalengka pada Kamis, 15 Februari 2018, di Cirebon pada Jumat, 26 Januari 2018, dan Indramayu pada Jumat, 16 Februari 2018. Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di rutan Polda Jabar, Rabu, 7 Maret 2018.
Dalam aksinya para pelaku curas menggunakan modus operasi yang sama, yaitu dengan cara mecongkel jendela rumah kediaman korban, setelah itu melumpuhkan korban menggunakan senjata tajam, selanjutnya korban disekap menggunakan lakban, untuk kemudian mencari barang di dalam rumah kediaman korban.
Korban sendiri atas nama Bahro bin Nuryadi (meninggal dunia) merupakan seorang petani di Majalengka. Korban selanjutnya Mulya seorang wiraswasta di Cirebon dan juga Edi Ahmadi yang juga seorang wiraswasta.
Komplotan perampokan ini terdiri dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap, sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam proses pencarian (DPO) dan 1 orang tersangka dengan insial E alias Rojak meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit. Petugas terpaksa bertindak tegas karena tersangka mencoba melawan petugas dengan senjata api rakitan.
Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda, di antaranya di Ciamis, Banjar, Cirebon, Majalengka, Purbalingga (Jawa Tengah), dan Karawang. Beberapa tersangka yang berhasil ditangkap di antaranya merupakan residivis.
“Majalengka sendiri ada 4 tersangka, dan ternyata 2 tersangka lainnya itu ikut di Majalengka, ikut di Cirebon dan ikut di Indramayu. Untuk barang bukti sudah kita amankan. Beberapa di antaranya adalah senjata api, golok, selongsong peluru, senjata rakitan, kemudian ada 2 jenis mobil roda empat dan kendaraan sepeda motor satu unit,” kata Wakil Dir Reskrimum Polda Jabar, AKBP Trunoyudho Wisnu A.
Para pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.










