BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Secara rasional orang akan berpikir dua kali untuk melakukan perbuatan demikian. Rasanya musykil kalau benda itu bisa mendatangkan kekayaan bagi penggunanya. Meski begitu ternyata masih ada mereka yang nekad melakukannya.
Sabtu malam (10/6) pukul 23.30 Wib Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Garut, menangkap lima orang pelaku pembongkaran makam keramat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Sukamaju RT3 RW1 desa Sukakarya Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Menurut keterangan saksi dari warga setempat Kodir (55), sekitar pukul 21.00 wib Jumat (9/6) dirinya melihat ada sepuluh orang yang sedang melaksanakan ziarah di makam Eyang Kalijaga yang berada di Kampung Sukamaju RT 3 RW 1 Desa Sukakarya Kecamatan Samarang. Namun keesokan harinya, saat Kodir membersihkan makam tesebut, Sabtu (10/6) sekitar pukul 08.00 wib, ia melihat makam tersebut sudah dalam keadaan terbongkar dengan kedalaman satu meter dan memberitahukan perihal tersebut kepada warga. Serentak warga pun marah dan merasa tersinggung kemudian memanggil salah satu yang diduga merusak makam keramat.
Setelah mendapat keterangan dari Kodir, penjaga makam, Kepolisian Sektor Samarang akhirnya menangkap kelima pelaku pembongkaran makam keramat yang berada di TPU Kampung Sukamaju yakni Iin (41) warga Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Sumedang, Engkos Kosasih (52) warga Desa Pangauban Kecamatan Pacet Bandung, Mulyana (47) Desa Sukarasa Kecamatan Samarang Garut, Encang Suwara (47) warga Desa Sukakarya Kecamatan Samarang Garut, Amin (70) warga Desa Pangauban Kecamatan Pacet Bandung. Dalam kasus pencurian mayat ini, lima pelaku lagi belum diamankan pihak kepolisian. Sementara untuk menghindari amukan masa, kelima pelaku yang tertangkap kini mendekam di Polres Garut.
Asep Ridwan (36) salah seorang warga Kampung Sukamaju Desa Sukakarya yang melihat kejadian ditangkapnya para pelaku sempat melihat warga menghakimi para pelaku.
“Jelas warga merasa tersinggung, karena disana terdapat makam keramat. Warga disini sempat memukuli para pelaku, beruntung pelaku segera diamankan pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku pembongkaran makam keramat, Encang Koswara, dirinya telah membongkar makam keramat bersama sembilan temannya yang lain sengaja membawa kembang berpura pura berziarah, padahal niatnya adalah untuk menggali makam keramat tersebut. “Saya ingin cepet kaya,”ujar Encang saat digiring ke Mapolsek Samarang.
Akibat perbuatannya, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 180 KUHP tentang pencurian mayat dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.











