Polisi Tangkap Pengedar Upal

14.527 dibaca

Sukabumi, Buanaindonesia.com – Tiga Pelaku Pengedar uang Palsu, pecahan lima puluh ribuan tertangkap tangan satuan Reserse Polsek Sukalarang. Sebanyak 1116 lebar pecahan lima puluh ribuan diamankan satuan reserse polsek Sukarang dan Polres sukabumi kota.

Modus pelaku ini dengan membelikan uang lima puluh ribu rupiah ke warung – warung kecil dan kembaliannya disetorkan kepada saudara RN, Otak dari pembuat uang palsu tersebut.

Advertisement

AKBP,Diki budiman Kapolres Sukabumi kota, saat jumpa pers mengatakan, Penangkapan dua pelaku pengedar Upal yang berinisial (MM), (SS) dikampung Cikadu,Kecamatan Sukarang,kabupaten Sukabumi.

” Dari hasil laporan masyarakat yang resah dengan pengedaran uang palsu dan tidaklanjuti satuan Reserse Polsek sukalarang dan Polres sukabumi kota.
uang palsu ini hampir mirip dengan aslinya cuma gambarnya kurang sempurna dan nomer serinya banyak yang sama. untuk menganalisa upal ini, kita datangkan dari Bank indonesia( BI ) untuk saksi ahli yang diduga palsu dan pelaku pengedaran uang palsu ini,akan kita jerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU 17 Tahun 2011 tentang mata uang, ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Ucapnya.

Editor : M.I