Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Narkoba

15.543 dibaca
Gelar kasus narkoba yang dilakukan polrea Garut pada senin (21/12)
Gelar kasus narkoba yang dilakukan polrea Garut pada senin (21/12)
Gelar kasus narkoba yang dilakukan polrea Garut pada senin (21/12)

Garut, Buanaindonesia.com – Kepolisian Resort Garut ( Polres ) Garut gelar kasus narkoba dengan 3 orang tersangka. Dua orang kasus sabu sabu dan satu orang kasus ganja.

Kasus ganja dengan Tempat kejadian perkara di Cijapati Kadungora dengan tersangka, DS. (40) warga Pameungpeuk dan TC alias ALS (40) warga Margahayu Bandung.

Advertisement

Polisi mendapati barang bukti sabu sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening dan dibungkus menggunakan tisue dari tangan DS alias Boy. Satu paket lain didapati polisi dari tangan TC alias AGS.

Dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Remmy Saputra, SH, mengatakan tersangka DS dan TC sengaja menguasai,memiliki, membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp 300.000 per paket kecil.

” Ancaman hukuman minimal 5 th dan maksimal 12 th penjara dan denda rp 800 juta dan maksimal 8 Miliar. ” Kata Remmy

Sementara tersangka Y yang TKP Pameungpeuk (33) kasus ganja kering yang ancaman hukumanya sama. Penangkapan ini dilakukan polisi pada minggu ( 20/12 ).

Editor : M.I

Editor : M.I