Polres Garut Menggerebek Tempat Judi Mahyong

36.632 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melakukan penggrebekan sindikat permainan judi Mahyong di wilayah Garut Kota. Dalam tangkapan ini petugas mengamankan delapan orang tersangka yang ikut terlibat dalam aksi ini.

Kini para tersangka mendekam di hotel prodeo Polres Garut. Salah satu tempat yang digerebek polisi judi Mahyong di sebuah Warnet Jalan Mawar RT03/03 Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota. Ada delapan orang yang ditangkap, mereka adalah YD (24), AG (35), CH (25), AT (16), HL (19), MI (26), FJ (26) dan seorang wanita muda yang diduga bandar, CM (22 tahun).

Advertisement

Tersangka saat ditangkap tengah asyik berjudi di kediaman MI pada Selasa (27/6) dinihari. Saat digerebek petugas, mereka tidak bisa lari dan langsung dikeler tanpa perlawanan. Termasuk, berbagai barang bukti berhasil disita petugas. Dari pengerebekan ini, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp2,3 juta dan satu set kartu remi.

Praktik judi ini cukup eksklusif. Para pelaku bermain judi jenis Samyong dengan taruhan Rp5 ribu per satu putaran. Adapun permainananya, para pemain dibagi 3 kartu oleh bandar CM, jika tiga kartu tersebut nilainya kurang dari 30 maka para pemain akan mengambil kartu secara bergiliran dengan batas 7 kartu pengambilan. Lalu jika pemain mengambil kartu ke 4 jumlahnya menjadi lebih dari 30 maka pemain tersebut dinyatakan kalah.

Peserta judi ini kebanyakan dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Dan biasanya tiap peserta seakan tidak menghitung berapa taruhan yang mereka pasang dalam tiap kali main. Karena itu, tidak heran jika omzet praktik judi ini cukup besar. Polisi memperkirakan nilainya mencapai puluhan juta tiap permainan.