
BUANAINDONESIA.CO.ID, SUBANG – Satreskrim polres Subang berhasil mengungkap pelaku pembuatan oli atau pelumas palsu. Perkara tersebut di ekspose pada Kamis, 1 Maret 2018 di mapolres Subang.
Penangkapan pelaku diketahui pada sabtu 24 Februari 2018, di garasi rumah tersangka YS, berlokasi di kampung Pasirmahi desa Kosar kecamatan Cipeundey kabupaten Subang Jabar.
Menurut kapolres Subang AKBP Muhamad Joni, modus operandi tersangka dengan memproduksi pelumas/oli jenis atau merk tertentu ( terkenal ), dengan menggunakan minyak pelumas/oli curah ( tanpa merk ).
“Berawal atas informasi dari masyarakat pada sabtu, 24 Februari 2018 Pukul 17.30 Wib, ditemukan kegiatan produksi berbagai jenis minyak pelumas/oli. Dalam prateknya tersangka YS menyediakan pelumas /oli curah beberapa drum tanpa merk kemudian mengemasnya dengan menggunakan botol kemasan minyak pelumas / oli merk yamalube dan pertamina enduro 4T racing. Seluruh bahan baku dan peralatan produksi dibiayai oleh rekannya AW yang masih DPO,” jelas kapolres.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami menggali keterangan dari tersangaka YS dan saksi – saksi lainnya. “Kami pun terus melakukan pencarian terhadap pelaku AW yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ucapnya.
Berikut barang bukti yang diamankan : 8.232 botol minyak pelumas / oli merk yamalube matic motor oil ukuran 0,8 Liter, 3.312 botol minyak pelumas / oli merk yamalube gear motor oil ukuran 100 ml, 96 botol minyak pelumas / oli merk yamalube gear motor oil ukuran 140 ml, 1.285 botol kosong berikut tutupnya merk yamalube dan pertamina enduro 47 racing kondisi baru, 410 karton kemasan minyak pelumas / oli berlabel PT. Pertamina Lubricants dalam kondisi baru, 14 drum berisikan minyak pelumas/oli curah tanpa merk, 11 drum kosong, ratusan lembar label stiker minyak pelumas oli merk pertamina enduro 4T racing, dan peralatan perlengkapan produksi seperti mesin air, mesin packing, dll.
Penulis : Ahmad Ripai









