Palsukan Kartu BPJS, Ini Pengakuan Tersangka

16.199 dibaca

CIMAHI,  BuanaJabar.com –  Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Ana Sumarna (42), tersangka pemalsuan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, resmi dijebloskan ke dalam penjara Mapolres Cimahi.

“Saya menyesal kalau seperti ini,” ucap pria Paruhbaya ini saat digiring polisi ke sel tahanan Mapolres Cimahi Senin siang.

Advertisement

“Tadinya cuma mau membantu dan mengayomi masyarakat dalam urusan kesehatan,” Dalihnya dihadapan Penyidik.

Kepada wartawan Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Status Ana yang menjadi tersangka, dan terancam diijerat Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHP.

“Tadi selama lima jam menjalani pemeriksan. Tersangka kini resmi ditahan oleh kami,” ujar Ade.
Terkait Penahanan terhadap tersangka lebih jauh Ade mengungkapkan karena mengantisipasi kalau tersangka akan melarikan diri.

“Takutnya dia (Ana Sumarna) menghilangkan barang bukti atas kejahatannya. Kami patut menduga tersangka ini melakukan penipuan dan pemalsuan kartu BPJS Kesehatan,” ucap Ade.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Cimahi Yudha Indrajaya menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kartu yang diedarkan oleh Ana.

Menurutnya Warga harus mendaftar secara resmi ke BPJS Kesehatan sehingga data pemohon tersimpan dalam dokumen BPJS.

” Pendaftaran bisa dilakukan melalui bank, bisa juga langsung datang ke kantor (BPJS), atau dengan sistem online melalui website resmi kami,” kata Yudha kepada wartawan.