BUANAINDONESIA.CO.ID – GARUT –
Menjelang Pergantian Tahun 2019 – 2020, Polisi Sektor (Polsek) Leles Kabupaten Garut gelar Oprasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah Kecamatan Leles Kabupaten Garut pada hari Selasa (31 Desember 2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Oprasi cipta kondisi ini di pimpin oleh Kanit Patroli Polsek Leles yang di ikuti Kanit Intel, kanit Provos dan 3 Anggota Polsek Leles.
Menurut Kapolsek Leles, AKP Asep Muslihat Sutarwan disela kegiatannya mengatakan, dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan ke warung atau rumah yang dulunya di jadikan penjual minuman keras (Miras).
” Oprasi Cipta Kondisi ini dilakukan dengan cara Patroli dibeberapa tempat yaitu yang dianggap berpotensi menimbulkan kerawanan Kamtibmas”, imbuhnya.
Masih kata Asep, Adapun barang bukti berikut penjual yang terjaring yaitu, penjual atas nama Elis dan Agung Kp. Kandang Kaler Rt 02 Rw 03 Desa Kandangmukti Kecamatan Leles Kabupaten Garut
” Dengan barang bukti diantaranya, arak besar 6 botol, intisari 7 botol, arak kecil arcil 10 botol” jelasnya.










