
BUANAINDONESIA.CO.ID, Bandung – Perkembangan pelaksanaan / implementasi peraturan menteri perhubungan No 108 yang hingga saat ini menjadi perdebatan dikalangan driver online maupun didalam masyarakat terutama wacana pemerintah merubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Rabu, 04 April 2018.
Menurut ketua PPASK Michael Pratama Jaya perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi di hawatirkan menciptakan sistem usaha kapitalis yang sangat rentan dengan monopoli usaha khususnya di bidang angkutan sewa khusus, yang akan merugikan berbagai pihak terutama para driver online.
“Adanya ketidaksesuaian prinsif usaha yang awal ditawarkan oleh perusahaan aplikasi kepada para pelaku usaha yang sejak awal membangun usaha bersama sebagai sistem ekonomi berbagi ( economy sharing ),” ungkap Michael Pratama Jaya.
“Perubahan status Mitra menjadi karyawan merupakan upaya pengkebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri dikarenakan tidak adanya kontrol antara perusahaan aplikasi dengan driver. Akan adanya kesewenang-wenangan penerimaan dan pemecatan karyawan, kepastian usaha semakin tidak jelas,” tambahnya.
“Jadi langkah konkrit kami yang akan kami lakukan setelah ini adalah membuat surat yang akan kami tujukan ke dirjen perhubungan darat, kementerian perhubungan, dinas perhubungan provinsi juga untuk melibatkan kami PPASK dalam rumusan revisi pm 108 ini supaya benar-benar berpihak kepada driver-driver atau pengemudi yang selama ini melayani masyarakat,” jelas Michael.
Dirinya mengingatkan meskipun perusahaan aplikasi sekarang sudah besar tapi harus tetap ingat, perusahaan aplikasi pun bisa besar karena ada pengemudi-pengemudi nya.
Selanjutnya PPASK akan segera melayangkan surat pada hari ini (Rabu,04 April 2018) yang langsung di cap oleh badan-badan hukum yang ada di sini kurang lebih ada 18 badan hukum yang bersatu dan akan kami layangkan hari ini juga.
Editor : NA











