
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pasca adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan tanah milik Aten Rofita tanpa Izin, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) kabupaten Garut yang di pimpin Kabid Penegakan Perda Frederico turun langsung meninjau lokasi pengerukan tanah yang ada di kampung Ciseureuh desa Limbangan Timur kecamatan Bl Limbangan, Senin 29 April 2019.
Dihubungi Buanaindonesia Frederico mengatakan, setelah melihat pengerukan tanah ke lokasi, Satpol PP Garut langsung mengintruksikan untuk menghentikan kegiatan itu, dua alat berat yang ada di tarik untuk dioperasikan
” Sesuai Perintah Pimpinan Kami meminta kepada pengusaha untuk menghentikan segala kegiatan pengerukan tanah di sini”, kata Frederico.
Sambung Rico, penghentian ini dilakukan karena pihak pengusaha tidak bisa memperlihatkan izin warga setempat dan perizinan lainnya.
” Tentunya ini ilegal karena belum mengantungi perizinan terkait kegiatan ini” sambungnya.
Hal yang sama disampaikan Kasi Trantib kecamatan Bl Limbangan Gumilar, pihaknya akan terus mengawal kegiatan ini hingga pihak pengusaha menyelesaikan perizinan sesuai Perda yang ada.
” Kita akan kawal terus kegiatan ini sampai pengusaha menyelesaikan segala perizinannya, setelah izin keluar baru bisa dilanjutkan, karena untuk permasalahan dengan warga setempat dari informasi yang di dapat telah diselesaikan secara musyawarah” pungkas Gumilar.










