Satreskrim Polres Pandeglang Gagalkan Penyeludupan Motor

26.170 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang – Puluhan kendaraan bermotor roda dua yang hendak diselundupkan ke Lampung berhasil digagalkan Kepolisian Resort Pandeglang. Tercatat 25 unit Ranmor dari berbagai merek, diamankan polisi di kawasan Labuan saat hendak menuju ke Lampung. Motor yang akan digelapkan ke Sumatera itu merupakan kendaraan yang masih proses kredit. Dalam posisi yang masih dicicil, pelaku menjualnya dengan harga berkisar Rp. 2 sampai Rp. 3 juta per unit.

Advertisement

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono dalam ekspos, awal mula penggagalan itu saat petugas mencurigai sebuah truk bermuatan penuh unit motor melintas di wilayah Labuan.

“Berawal kecurigaan anggota, maka diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. ternyata sebagian dari kendaraan sudah diketok nomor rangka untuk disamarkan. Sedangkan kendaraan lain ditemukan ada yang memiliki STNK, ada pula yang tidak,” paparnya, Kamis 25 Oktober 2018.

Ini adalah modus baru dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Karena hampir semua kendaraan masih proses kredit ke lising.

“Yang jelas, modus seperti ini baru pertama kali di Pandeglang,”
Dari pengamanan itu, kita menahan pelaku Hendri Efendi (36) yang berperan sebagai penadah. Kemudian dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan Faat (40) yang juga bertugas sebagai penadah.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, puluhan kendaraan motor itu akan dijualbelikan kepada para petani di Lampung Utara. Mereka memperoleh kendaraan dari berbagai lokasi yang tersebar dari Banten hingga Jabodetabek,” sambung Kapolres.

“Mereka mengaku baru pertama kali, namun kami masih mendalami kasus tersebut. Karena kuat dugaan, mereka memiliki jaringan yang lebih luas,” pungkasnya

Salah seorang pelaku, Faat menerangkan, puluhan kendaraan itu diperolehnya dari teman-teman yang menawarkan dengan harga Rp2 jutaan. Lalu dirinya menawarkan kembali ke pelaku lain agar dijualbelikan.
“Kadang dapat dari teman yang menawarkan. kadang-kadang say beli di jalan. dengan harga pariasi mulai Rp2 juta, Rp2.1 juta ada juga Rp2.3 juta. Saya tawarkan lagi ke Bang Hendri,” sebutnya.

Akan tetapi dia mengaku tidak mengetahui bila kendaraan yang ditampungnya itu bermasalah. Karena sepengetahuannya, kendaraan yang dibayarnya sudah harga tidak memiliki sangkut paut apapun. Meski diakui ada beberapa kendaraan yang menyisakan denda ke lising.

“Saya tidak tahu bahwa motor itu bermasalah. Karena ada teman yang bilang beberapa kendaraan hanya membayar denda saja. Kan saya percaya saja dengan teman,” tuturnya.

Namun begitu, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai pelaku lantaran dengan sengaja membeli atau menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Polisi pun menindak mereka dengan Pasal 481 KUHP Tentang Penadahan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.