Satu Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satu Orang DPO

8.806 dibaca
Satu Tersangka Pengedar Shabu Berhasil Diringkus Satu Orang DPO

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu, Rabu tgl 05 Agustus 2020, Sekitar jam 00.30 Wib, lokasi penangkapan depan Kantor FIF leasing Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang Banten.

Berdasarkan LP No 240/VIII/RES.4.2./2020/Resnarkoba tgl 05 Agustus 2020, berhasil menangkap tersangka BR alias BBN, 31 tahun, warga Cikondang Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, dengan barang bukti yang berhasil disita 1 bungkus plastik bening berisikan Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 0,51 Gram, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna Putih.

Advertisement

Baca juga : Bupati Garut Nantikan Kunjungan Wisatawan 

” Berdasar laporan dan Info dari masyarakat terkait adanya TP. Narkotika, kemudian kami lakukan pendalaman, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap orang ynag kita curigai, dan ternyata orang tersebut benar terduga pelaku BR alias BBN, untuk myakinkan kita lakukan penggeledahaan, pada saat penggeledahan di temukan BB berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna Putih, dan pelaku mengakui BB narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari orang berinisial IP yang sekarang kita tetapkan (DPO), adapun nilai pembelian seharga Rp.700.000, selanjutnya pelaku dan BB kita bawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kasat Narkoba AKP Achmad.

Baca Juga: Token Gratis Bulan Agustus.

Semenatara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan, bahwa Anggota Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menangkap satu irang pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu, semenatara satu pelaku berhasil lolos dan masuk pada daptar pencarian orang (DPO), tetapi pihak Satres Narkoba terus mengejar keberadaan Pelaku yang menajdi DPO.

” Kita akan terus berperang melawan pelaku kejahatan, terutama para pelaku pengedar Narkoba, yang merusak generasi penerus Bangsa, saya mengajak kepada semua elemen masyarakat Pandeglang mari bersama sama perangi dan berantas Narkoba di Kabupaten Pandeglang, tersangka akan dikenakan Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.