BNetTV, Bandung – Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB), pengelola SMAK Dago Digugat. Pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus untuk tidak diterima atas gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tersebut.
Yayasan BPSMKJB Dago ini menilai gugatan PLK tidak memiliki landasan karena surat kuasa yang digunakan diduga cacat hukum dan tidak sah. Kuasa hukum BPSMKJB, Benny Wullur menyatakan, pemberi kuasa yang tercantum dalam surat kuasa bukanlah orang yang berwenang dan tidak tercantum di dalam akta kepengurusan PLK.
Advertisement
Selain itu, Benny pun mengaku banyak kejanggalan dalam gugatan ini








