BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sempat beredar video dikalangan kepala sekolah dan guru terkait arogansi pengusaha pengadaan fingerprint yang dilakukan kepada kepala sekolah yang terjadi di kantor wilayah pendidikan kecamatan Kadungora.
Melihat video itu, Bupati Garut H Rudy Gunawan mengecam tindakan arogansi kepada kepala sekolah oleh seseorang yang di duga pihak pengusaha pengadaan barang untuk sekolah SD yang dilakukan di depan Kantor Wilayah Pendidikan kecamatan Kadungora.
” Saya sudah melihat video pengusaha yang arogan kepada kepala sekolah yang di Korwil Kadungora, saya mengecam tindakan arogan yang dilakukan oleh pengusaha kepada kepala sekolah itu, apalagi ada intimidasi kepala sekolah untuk membeli sesuatu dari dana BOS harus di tolak dan kalau memaksa lapor ke bupati, kita akan proses sebagai tindak pidana” kata Bupati Garut, Rabu 26 Februari 2020.
Bupati menghimbau, kepada seluruh korwil dan para kepala sekolah untuk menggunakan anggaran BOS sesuai dengan acuan Juklak Juknis BOS yang sudah diatur dalam Permendikbud No 8 tahun 2020.
” Saya minta kepada kepala sekolah untuk hati – hati dalam membelanjakan anggaran dana BOS, jangan sampai kedepannya akan menjadi permasalahan bagi para kepala sekolah apabila ada pemeriksaan dari BPK RI” himbaunya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Garut Totong menyampaikan, fingerprint memang merupakan salah satu kebutuhan bagi kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja disiplin para kepala sekolah dan guru di lingkungan sekolahnya.
” Keberadaan fingerprint di sekolah merupakan satu kebutuhan bagi kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja disiplin para guru dan kepala sekolah, dan absensi tersebut langsung terintregitas ke GTK nantinya, tetapi untuk saat ini belum bisa terkoneksi kesana, namun apabila bagi kepala sekolah yang sudah memiliki alat itu diharapkan dapat dimanfaatkan di lingkungan sekolah dulu untuk digunakan, kan hasilnya bisa di print untuk bahan laporan absensi” terang Totong.
Terkait adanya penawaran fingerprint yang terjadi saat ini sambungnya, pihaknya mengembalikan lagi kepada para kepala sekolah yang memegang
Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah ( RKAS ) yang mengacu kepada Juklak Juknis BOS.
” Kalau misalkan memungkinkan dalam Juknis itu ada anggaran untuk penyediaan pengadaan fingerprint itu dipersilahkan untuk dimanfaatkan, tapi intinya pemanfaatan BOS itu harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Juklak Juknis BOS dan RKAS yang ada di sekolah, jadi kalau toh ada tertuang dalam Juknis dan RKAS untuk pengadaan itu silahkan, kalau tidak ada jangan memaksakan juga karena nanti akan menjadi masalah ketika ada pemeriksaan dari Inspektorat dan BPK, untuk itu yang sudah ada sekali lagi manfaatkan untuk di lingkungan sekolah” pungkasnya.










