Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Garut, Segel Wahana Permainan Di Garut Kota

11.662 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Tim Satuan Tugas Covid 19 kabupaten Garut bersama Satgas Garut Kota melakukan penyegelan wahana permainan anak yang berlokasi di jalan Guntur kelurahan Sukamantri Garut Kota, Minggu 9 Mei 2021 karena menimbulkan kerumunan massa dan tidak mengantongi izin.

Satgas Covid kabupaten Garut di pimpin Kasatpol PP kabupaten Garut Bambang Hapid didampingi Satgas Kecamatan Camat Teten Sundara, Kapolsek Garut Kota Kompol Hermansyah, Danramil Garut Kota Kapten Udin Saefudin, Panit Sabhara Polsek Garut Kota Iptu. Suarna, Panit Reskrim Ipda Aktas K dibantu 1 Sst UPRC Polres Garut, dan Personil Satuan Polisi PP berjumlah 30 orang.

Advertisement

Kepada Buanaindonesia, Kasatpol PP Bambang Hapid mengatakan, disegelnya wahana hiburan ini, karena memaksakan untuk beroperasi padahal tidak mengantongi izin.

” Setelah sehari sebelumnya mendapat peringatan dari Wakil Satgas Covid 19 kabupaten Garut Letkol Czi Deni Iskandar, hari ini wahana tersebut kita segel” kata Bambang Hafid.

Dikatakan Bambang, untuk saat ini kegiatan wahana permainan kita larang beroperasi.

” Karena ini akan mengundang kerumunan massa dan berpotensi penyebaran wabah Covid 19, maka kegiatan seperti ini kita larang” tegasnya