BANDUNG, BuanaJabar.com – Meski mendapat penolakan keras dari warga, namun penertiban rumah dikawasan Kompleks Perwira Angkatan Darat (KPAD) Gegerkalong di Bandung, Jawa Barat, tetap dilakukan oleh Kodam III Siliwangi. Kodam mengklaim penertiban rumah tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Tanah, bangunan dan seluruh fasilitas di KPAD Gegerkalong adalah milik negara yaitu TNI Angkatan Darat,” ungkap Kepala Penerangan Angkatan Darat Kodam III Siliwangi Kolonel M. Desi Ariyanto kepada wartawan.
Desi, juga menjelaskan bahwa kepemilikan lahan Kodam III Siliwangi itu diperkuat dengan sertifikat nomor 15 tahun 1998.
“Jadi sungguh bila penghuni mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik mereka dengan hanya berdasarkan pernyataan belaka,” ujar Desi.
Sebanyak 73 rumah di wilayah tersebut ditempati oleh orang yang tidak berhak atas rumah tersebut. rumah dinas semestinya hanya boleh ditempati oleh prajurit aktif, purnawirawan maupun warakawuri.
Sejumlah warga yang mengaku sebagai penghuni rumah di kawasan KPAD Gegerkalong menolak penertiban rumah dinas milik TNI AD.
“Kami sudah membeli rumah, membayar sewa dan semua fasilitas lainnya. Sekarang akan diambil oleh TNI, saya marah,” ujar salah seorang warga KPAD Gegerkalong yang rumahnya masuk kedalam daftar yang akan ditertibkan.
Menuruutnya rumah itu merupakan hak keluarganya sebagai hasil jerih payah menumpas kelompok DI/TII. Memang, pada saat itu Jenderal Gatot Subroto yang menjabat sebagai Wakasad, membangun komplek tersebut dan memberikan rumah itu kepada para prajurit dan keluarganya.
Namun klaim itu dibantah Desi, menurutnya karena berstatus rumah dinas, maka bukan milik perorangan maupun keluarganya.
“Yang berhak menempati rumah negara adalah Prajurit TNI AD aktif dan bila telah berhenti atau pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Ketegangan antara TNI AD dengan warga KPAD Gegerkalong telah berlangsung selama dua pekan. Sejak Jumat, 1 Juli 2016, warga mulai memasang barikade di pintu masuk perumahan. Spanduk besar dengan tulisan KPAD Gegerkalong Bukan Milik TNI AD membentang di gerbang utama komplek. Poster dan spanduk penolakan penertiban rumah dinas TNI di komplek militer tersebar di semua penjuru terkait dengan upaya penertiban 41 rumah dinas TNI yang akan segera dilaksanakan Kodam III/Siliwangi. Warga dengan seragam hitam dan loreng coklat milik beberapa ormas tampak berkerumun di sejumlah titik di dalam komplek sepanjang Jalan Pa Gatot Raya. Barikade portal besi, kawat berduri, bambu runcing, kantung pasir, dan ban-ban bekas, menutupi akses masuk ke Jalan Pak Gatot I sampai VI.
Aksi warga mencapai puncaknya pada selasa 19 Juli 2016. Warga beserta ormas lainnya melakukan blokade jalan dengan cara membakar ban bekas guna menghalau prajurit TNI yang akan melaksanakan Penertiban.