Komite Hijau : Layungsari Harus Ditutup

23.272 dibaca
GARUT, BuanaJabar.com – Terkait jatuhnya korban di kolam pemandian Layungsari Sekjen Lembaga Komite Hijau Garut angkat bicara. Dia menuturkan Kolam Wisata Layungsari Sucinaraja terancam ditutup karena tidak mengantongi ijin lingkungan
” Hasil dilapangan dan ketemu dengan pengelola Layungsari yang kebetulan pimpinan pengelola Layungsari sedang tidak ada dilokasi dikarenakan sedang sakit dan mempercayakan kepada salah seorang pegawai disana dan pihak pengelola kolam  mengakui dengan tegas tidak ada ijin. Jadi kami atas nama Lembaga Komite Hijau Garut dengan berat hati akan menutup paksa dan melaporkan tindak pidana lingkungan ini karena sudah melanggar peraturan tentang lingkungan. Kami minta untuk secepatnya ditutup kegiatan di layungsari dan akan secepatnya dilakukan karena kami melihat  hari selasa sehari  setelah kejadian  kolam pemandian Layungsari  masih menjalankan aktifitas wisatanya , pengunjung masih berdatangan”  jelas Roni Faisal Adam, Sekjen Komite Hijau

Roni menambahkan kolam pemandian Layungsari sudah melanggar Peraturan menteri lingkungan hidup No 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, undang – undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan pemerintah no 27 thn 2012 tentang izin lingkungan, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sekitar 200.000.000 rupiah ” tutur Roni.