

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Hari pertama pendaftaran calon anggota DPD RI yang selenggarakan KPU Jawa Barat, Minggu 22 April 2018, tercatat lima calon anggota yang mendaftar, dari kelima pendaftar hanya dua yang sudah memenuhi syarat pemberkasan dan diterima atau menerima Tanda Terima dari pihak KPU Jabar. Salah satu calon yang telah memenuhi syarat tersebut, petahana (Komite 1 DPD RI, 2014-2019) Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes, maju kembali bertarung pada pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2019 mendatang.
“Hari ini saya sudah menyerahkan 7.482 dukungan KTP dan dukungan itu tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat 171 Desa yang saya tentukan dan alhamdulilah sudah diterima atau menerima Tanda Terima (TT) dari KPU Jawa Barat,” ujar wanita kelahiran Situraja Sumedang pada 27 Oktober 1963.
Diungkapkan Bunda, sapaan akrabnya, kerja DPD RI itu kolektif kolegial artinya segala persoalan daerah dibahas bersama-sama anggota lainnya yang terkait dengan kewenangan masing-masing komite dan alat kelengkapan, sehingga apabila ada permasalahan di daerah dibahas bersama di komite untuk diambil keputusan guna mencarikan solusi permasalahan tersebut. Sehingga anggota DPD dari seluruh daerah dapat mengangkat permasalahan daerahnya pada saat rapat-rapat internal komite, maupun RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pakar maupun saat RDP dengan kementrian terkait.
“Program anggota DPD RI sesuai tupoksinya yaitu menjembatani antara kepentingan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kedepan, saya akan terus mempererat hubungan baik dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar semua permasalahan daerah yang perlu solusi dari pemerintah pusat bisa bersinergi sehingga percepatan pembangunan dan ketepatan program yang dibutuhkan daerah bisa berjalan sesuai harapan semua,” ungkapnya.
Apalagi dengan adanya tambahan kewenangan DPD RI, kata Bunda, terkait pengawasan Perda sesuai UU no th 2018 tentang MD3 di sini merupakan keniscayaan dari anggota DPD RI untuk selalu aktif berkomunikasi dgn pemerintah Daerah agar mampu menjembatani kepentingan daerah dgn pemerintah pusat.
Menurutnya, permasalahan Jawa Barat yang sampai ke komite 1 adalah masalah DOB (Daerah Otonomi Baru) yang harus terus diperjuangkan, terutama Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan. Dimana pemerintah daerah sudah sangat siap untuk pemekaran demi memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan percepatan pembangunan mengingat daerah-daerah tersebut perlu perhatian khusus untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, “karena wilayahnya yang begitu luas dan jumlah penduduk yang sangat besar serta sumber daya alam yang potensial ditunjang sumber daya manusia yang memadai akan mampu mempercepat kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kedua, lanjut Bunda, kasus-kasus pertanahan yang menonjol baik sengketa lahan antara pemerintah (perhutani) dgn masyarakat maupun antara masyarakat dengan swasta, tentang Dana Desa perlu segera ditetapkan payung hukum untuk Perdes. Karena untuk menggunakan perlu perdes, dimana cantolan payung hukumnya perdes belum ada, seperti UU tercatat di Lembaran Negara, Perda provinsi dan Kab Kota juga tercatat atau teregister di Lembaran daerah oleh Kemendagri.
“Nah, terkait kewenangan desa dalam mengelola anggaran dalam hal yang spesifik perlu perdes. Nah perdes ini teregister-nya di bagian hukum kabupaten atau langsung di kemendes, ini perlu kejelasan,” ungkapnya.
Untuk mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat daerah, khususnya masyarakat Jawa Barat, dirinya meminta doa dan restu dari seluruh masyarakat Jawa Barat agar semuanya mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam menuntaskan pekerjaan saya sebagai Anggota DPD RI sampai dengan 2024, “juga, saya ucapkan terimakasih kepada seluruh tim di setiap Kabupaten Kota dan masyarakat Jawa Barat yang sudah mendukung,” pungkas Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes.







