BUANAINDONESIA.CO.ID, SUKABUMI – Warga disekitar jalan Cimuncang Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat protes atas keberadaan bangunan liar Pedagang Kaki ( PKL ). Bangunan ini dianggap sudah sangat mengganggu.
Demikian dikatakan tokoh masyarakat Legoknyenang Dadan Mardiawan
” Merasa kecewa atas ketidaktegasan Camat Sukaraja dalam menanggulangi PKL diTerminal Sukaraja. Sudah jelas melanggar Undang-undang. Padahal, Kamipun sudah menempuh tahapan-tahapan seperti melakukan pendekatan dengan para dagang untuk menertibkan tempat jualannya, ” kata dia
Dadan juga mengatakan, warga telah melakukan aksi damai dan Audiens dengan Camat Sukaraja pada hari jum’at tanggal 28 juli 2017. Alhasil Camat mengeluarkan Surat pemberitahuan penertiban yang keluarkan pada tanggal 11 juli 2017. Tak hanya itu, Surat Himbauan Penertiban pada tanggal 28 juli 2017 dan Surat Peringatan satu hingga tiga
“‘Namun itu semua terkesan tidak ada realisasi tidaklanjutnya, padahal sudah SP3. jelas.” Ungkap Dadan Mardiawan.
Lanjut, Dadan, seharusnya Camat Sukaraja harus tegas dengan dikeluarkan SP 3 kepada PKL yang berada di terminal Sukaraja yang terkesan tidak dihiraukan dan tidak mau ditertibkan,
“‘Padahal sudah hampir satu bulan lebih SP 3 dikeluar Camat Sukaraja, akan tetapi realisasinya nihil. Ada apa dengan Camat Sukaraja ? setelah mengeluarkan SP 3, ko, tidak ada realisasinya, mana Satpol PP penegak perda yang selama ini, bicara aturan?, ” bebernya.
Dadan menambahkan bahwa PKL -PKL yang memiliki tempat kios di terminal Sukaraja semuanya tidak memiliki ijin pendirian bangunan.
” Kami sebagai warga kampung RT 05 RW 09 Legoknyenang merasa terganggu dengan keberadaan kios-kios kumuh yang menghabiskan jalan dan sungai yang mengakibatkan kemacetan dan pecemaran oleh limbah yang berasal dari aktifitas para PKL, serta menjadikan sarang para pelajar bolos dan masyarakat Lengoknyenangpun merasa resah dengan para pemilk kios yang tidak mau ditertibkan dan para pedagangnya pun sebagian besar berdomisili bukan warga kampung Legoknyenang.” tegas Dadan.










