SUKABUMI, BuanaJabar.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada RS BLUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus yang sedang didalami penyidik Kejari Cibadak ini adalah terkait pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2013-2014. Dugaan mark-up anggaran pun tercium dalam pengadaan alkes ini, sementara sumber dana untuk pengadaan tersebut lebih dari 2 milyar.
Terkait adanya anggapan lambannya pihak Kejari dalam menangani kasus ini, Kasi Intel Kejari Cibadak, Arya Wicaksana, membantah tudingan tersebut. Arya mengatakan, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, Kejari belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait kasus itu, lebih detail penanganan kasus dugaan tipikor akan disampaikan kepada publik setelah kasus masuk dalam tahap penuntutan di persidangan.
“Enggak benar itu. Masih kita tangani kasusnya. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan yang jelas kasus ini akan terus kita tangani sampai selesai dengan baik dan profesional. Tidak akan main-main,” singkatnya.










