Polres Banyuasin Amankan 4410 Liter Minyak Ilegal

10.732 dilihat
Tsk Hidayat beserta Barang Bukti

Banyuasin, BI – Operasi  Illegal Tapping yang digelar petugas Polres Banyuasin dan Polsek Betung di ruas Jalintim Palembang – Betung dalam dua malam kemarin berhasil menyita sedikitnya 4410 Liter Minyak Tanah (mitan) Ilegal hasil sulingan masyarakat secara tradisional.

Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiyawan SIK melalui Kapolsek Betung AKP Makmun Arrasyid, kemarin (7/3) mengatakan, dari Operasi Illegal Tapping yang dilakukan bersama PT Elnusa dibawa komando Kabag Ops Kompol Doni S Sembiring dengan melibatkan 40 petugas  berhasil menyita 4410 Liter mitan ilegal.

Advertisement

Dengan rincian,dari kegiatan operasi pada Selasa (5/3) sekitar jam 21.00 – 23.00 di Jalintim Palembang-Betung Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin berhasil mengamankan satu unit mobil carry suzuki futura minibus nopol BG 2235 MR yang dikemudikan Dayat Hidayat yang berisi 3 drum minyak tanah atau sekitar 600 liter dan 15 jerigen berisi 350 liter minyak tanah, dan 1 unit mobil mitsubishi colt L300 pick up nopol BG 9634 J yang berisi 2 drum minyak tanah sekitar 440 liter dan 27 jerigen berisi 1760 liter minyak tanah.

Dalam operasi Rabu (6/3) malam Polisi juga berhasil mengamankan satu kendaraan tayota kijang lgx BG 1363 JU yang dikemudikan Raidi bin Anang (33) alamat Dusun2 Karang Agung Muara Abab Muara Enim dengan barang bukti 42 jerigen (1260 liter). Tersangka berikut Barang Bukti telah diamankan di Polsek Betung untuk dilakukan penyidikan. ” Dari pengakuan para tersangka mitan ini didapat dari hasil sulingan warga di Kabupaten Muba dan akan dijual ke beberapa daerah seperti Palembang,Baturaja hingga OKUT,”katanya

Para tersangka yang diamankan ini,terang Makmun rata-rata hanya pembawa barang saja sedangkan pemiliknya termasuk pemesan masih dalam pengembangan. ” Mereka ini hanya mengambil upah, jadi bukan milik mereka.maka ini kita lidik untuk mengungkap siapa pemilik mitan ini,”ujarnya.

Kendati demikian, para pengemudi ini masih tetap dapat di jerat hukum karena ikut serta dalam kegiatan illegal tipping ini.”Mereka akan kita jerat dengan UU migas dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya.

n ko? I?i`iba meminta  agar perusahan dibawah  naungan SKK migas dapat berkordinasi  terutama terkait dengan CSR , namun kita masih menunggu panggilan terlebih dahulu. “ karena yang di bawah naungan SKK migas jumlahnya 14 perusahan, jadi kita masih menunggu panggilan dahulu masing-masing Perusahan oleh pihak komisi III , DPRD Muba,” ujar Darwensi.

bahwa   perusahan yang ada dibawah SKK migas  berjumlah 14, Perusahan Conoco phillips, Medco Rimau, Pertamina Pendopo, Star Energy, Ubep Ramba, PT Odira Energy, JOB Jambi Merang, PT.Seraya Merangin II, Pertamina EP, Medco CBM Sekayu dan Tateli NV.

SKK migas mendukung program CSR lebih efektif untuk kemajuan masyarakat di wilayah operasi perusahan tersebut, sudah rutin dijalankan serta dilaksanakan. Sehingga bisa tersalurkan terealisasi 100% , kedepan setiap kegiatan CSR dibawah SKK Migas akan berkordinasi denang pemerintah kabupaten melalui Bapeda sebagai pembuat rancangan Program pembangunan Pemkab Muba, nantinya jangan sampai apa yang telah diprogramkan Bapeda akan terjadi tumpang tindih, dengan kegiatan CSR dibawah SKK migas,” pungkasnya. (bi/c)

Advertisement