Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp800 Juta di Dua Dinas Banyuasin

14.926 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2024 kembali menyoroti ketidaktertiban dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dua dinas, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tercatat melakukan kelebihan pembayaran senilai Rp800,6 juta. Meski demikian, sebagian dana itu telah dikembalikan ke kas daerah.

Advertisement

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, BPK mengungkap bahwa kelebihan pembayaran berasal dari beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa di dua dinas tersebut. Nilai kelebihan bayar ini terdiri dari Rp457 juta di DPMPTSP dan Rp343 juta di Disdukcapil, dengan total mencapai Rp800.669.405,04.

BPK menulis, “Kelebihan pembayaran terjadi karena perbedaan harga aktual dengan harga kontrak serta kekurangan volume atas pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.” Beberapa di antaranya meliputi pengadaan peralatan pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil dan perlengkapan promosi investasi di DPMPTSP.

Menariknya, dari total temuan tersebut, sekitar Rp344 juta telah dikembalikan ke kas daerah sebelum laporan audit final diterbitkan. Pengembalian ini, menurut BPK, dilakukan setelah adanya klarifikasi dari pihak rekanan dan pengguna anggaran. Sisanya masih dalam proses penagihan.

“Pejabat Pembuat Komitmen dan PPTK tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik atas hasil pekerjaan, namun telah melakukan tindak lanjut pengembalian sebagian kelebihan pembayaran ke kas daerah,” tulis BPK.

BPK menilai bahwa kasus ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal, terutama di tahap pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan. Meski tidak ditemukan indikasi penyimpangan yang disengaja, lembaga pemeriksa negara itu menekankan perlunya pembenahan tata kelola agar kejadian serupa tidak berulang.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta, “Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala DPMPTSP dan Kepala Disdukcapil untuk menagih dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp456 juta ke kas daerah, serta memperketat pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa.”

Temuan ini menjadi pengingat bahwa kelalaian administratif dalam pengadaan barang dan jasa bisa berdampak langsung pada keuangan publik. Kelebihan pembayaran, meskipun sebagian sudah dikembalikan, tetap mencerminkan adanya celah pengawasan yang harus ditutup agar anggaran daerah benar-benar terserap sesuai manfaatnya untuk masyarakat. (Tam)

Bagaimana Menurut Anda?