Kuasa Hukum Salamun Sebut Kadishub Banyuasin Baru dan Sejumlah Pegawai Terima Aliran Dana

11.033 dibaca
Ilustrasi
Gambar Ilustrasin

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Kuasa hukum terdakwa Salamun, Sunaryo dan Muhammad Saddam, mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin, Mulyanto, disebut turut menerima aliran dana dari pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin periode 2020–2023. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurut Sunaryo, Salamun mengaku setiap bulan menyetorkan dana operasional sebesar Rp10 juta kepada Mulyanto. Jika dikalkulasi, jumlahnya mencapai Rp120 juta per tahun.

Advertisement

“Kalau menurut keterangan terdakwa, setiap bulan Rp10 juta. Selama 12 bulan jadi Rp120 juta,” ujar Sunaryo usai sidang, Senin (8/9/2025).

Namun, lanjutnya, terdapat keterangan berbeda dari saksi lain. Versi tersebut menyebut Mulyanto hanya menerima sekitar Rp30 juta.

“Iya, cuma Rp30 juta. Dan dia bersedia mengembalikan itu,” kata Sunaryo.

Sementara itu, Saddam menegaskan pihaknya hanya menyampaikan fakta sesuai persidangan. Ia menambahkan, majelis hakim bahkan menekankan agar seluruh penerima dana mengembalikannya ke kejaksaan.

“Secara tegas kemarin hakim meminta seluruh yang menerima uang untuk mengembalikan,” ujarnya.

Selain Mulyanto, kuasa hukum juga menyebut nama lain yang diduga menerima aliran dana, yakni Eko Prasetyo (mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin) dan Anthony Liando (mantan Kadishub Banyuasin), serta beberapa staf Dishub lainnya.

Meski begitu, jaksa masih akan menelaah perbedaan keterangan tersebut. Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, mengatakan penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Apalagi itu baru berdasarkan keterangan satu orang,” kata Giovani.

Di sisi lain, Mulyanto yang dihadirkan sebagai saksi membantah tudingan itu. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.

“Itu kan pengakuannya. Saya tidak ada menerima,” tegas Mulyanto di persidangan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan tiga tersangka, yakni Anthony Liando, Eko Prasetyo, dan Salamun. Mereka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023.

Bagaimana Menurut Anda?