120.643 Warga Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Targetkan 24 Ribu Perekaman

11.541 dibaca
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung sedang mendata e-KTP warga yang sakit dalam rangka Layanan Minggu Mantap, yang dipusatkan di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Minggu 15 April 2018. (BUANA INDONESIA NETWORK/Ahmad Sugriwa)


BUANAINDONESIA.CO.ID – KAB BANDUNG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung,  Salimin menyebutkan, dari 3.525.149 jumlah penduduk Kabupaten Bandung, yang wajib KTP mencapai 2.509.452 orang, dengan rincian 2.389.809 sudah melakukan perekaman dan sisanya 120.643 masyarakat belum melakukan perekaman.

“Layanan Sabilulungan Minggu Mantap serentak ini, untuk mendorong yang belum perekaman dan pencetakan e-KTP. Kalau yang sudah  perekaman tapi belum pencetakan, karena sedang dalam proses validasi dan konsolidasi data ke Ditjen Dukcapil Kemendagri,” jelas Salimin kepada wartawan di Soreang, Minggu 15 April 2018.

Advertisement

Salimin mengimbau, bagi warga yang masih belum melakukan perekaman agar segera datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kab Bandung di Soreang. Karena sesuai target pemerintah pusat,  yakni seluruh warga telah memiliki e-KTP pada Juni mendatang atau saat pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan di 171 daerah se-Indonesia.

“Sedangkan  berdasarkan data hasil coklit (pencocokan dan penelitian) dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bandung, data pemilih potensial non e-KTP tercatat 43.474 orang, data NIK ditemukan sebanyak 38.209 dan data NIK tidak ditemukan 5.265. Namun dari data tercatat 43.474 itu, data belum melakukan perekaman sekitar 18 ribu. Jadi totalnya 24 ribu perekaman sesuai database Kabupaten Bandung  menjadi target kami untuk melakukan verifikasi ulang,” terang Salimin.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kasta Wiguna, AP. MAP. menjelaskan secara teknis  dalam penerbitan e-KTP kepada masyarakat yakni setelah perekaman, data pemohon selanjutnya diproses konsolidasi pada server Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri. Sehingga  lanjut Kasta, e-KTP tidak bisa langsung dicetak.

“Setelah perekaman, data akan dikonsolidasikan pada server. Melalui beberapa hari validasi data. Bila proses datanya tidak bermasalah, maka akan dapat tercetak dalam waktu 14 hari kerja,” jelas Kasta.

Pihaknya optimis sebelum Pilkada masyarakat Kabupaten Bandung sudah memiliki e-KTP. Karena layanan yang dilakukan,menurutnya sangat maksimal dengan memacu kinerja sabilulungan seluruh jajaran dan petugas lapangan Disdukcapil.

“Karena pelayanan lebih dekat dan di hari libur, animo masyarakat pada layanan Minggu Mantap sangat tinggi. Mungkin sebagian mereka tidak sempat mengurus adminduknya karena sedang bekerja. Saat dilakukan pada waktu libur,  hingga sore pukul 18.00 WIB pun masih ada yang mendaftar,” kata Kasta.

Kasta mengungkapkan, hasil agenda Layanan Sabilulungan Minggu Mantap, sekitar 1.992 perekaman dan 2.409 pencetakan sudah dilakukan Disdukcapil di seluruh kecamatan. Dan sampai saat ini menjelang malam, lanjutnya, pelayanan masih berlangsung, seperti di Kecamatan Rancaekek, Majalaya, Pameungpeuk dan Cimenyan serta 200 pembuatan akte kelahiran.

“Jadi kegiatan Layanan Sabilulungan Minggu Mantap ini, selain untuk melayani masyarakat yang belum punya e-KTP, ditujukan juga untuk menjaring verifikasi data kami sebanyak 24 ribu perekaman,” pungkasnya.