2 Pejabat Disdik Dipanggil Kejari. Ini Kata Kajari Garut

24.152 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, JABAR -Kejari Garut memanggil dua pejabat di jajaran Dinas pendidikan dan satu rekanan guna dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus bantuan untuk SMK tahun 2015.

Advertisement

Usai menunggu pemeriksaan saksi tersebut akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Mamik Suligiono melakukan jumpa pers dengan para awak media

Mamik menjelaska  informasi yang berkembang tentang penetapan tersangka terhadap pejabat Disdik itu tidak benar. Pasalnya, sejauh ini pihak-pihak yang dipanggil Kejari Garut statusnya baru sebatas saksi

” yang kita panggil hari ini semuanya baru sebatas saksi. Tiga orang pejabat Disdik Garut dan satu orang dari pihak rekanan,” ujar Mamik didampingi sejumlah Jaksa bidang PIDSUS di Kantornya.

Dijelaskan Mamik pemanggilan pajabat Disdik tersebut guna di mintai keterangan dalam kegiatan bantuan untuk sekolah SMK tahun 2015 yang di duga merugikan negara,halbini terkait dengan pengadaan sarana dan prasarana.

“ini berkaitan dalam pengadaan sarana dan prasarana yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan kerugian negara kurang lebih Rp 200 sampai Rp 400 juta untuk bantuan di sekolah tingkat SMK tahun 2015,” ujar Mamik.

Soal adanya penahanan atau tidak sambung mamik,itu semua tergantung kebutuhan penyidik.

“Ditahan atau tidak itu tergantung pihak penyidik untuk kepentingan penyidikan. Kalau dibutuhkan mungkin saja,namun hingga saat ini saya belum mendapat jawaban dari penyidik tentang kebutuhan penahanan dan saya pun belum melakukan penandatanganan penahanan. Tetapi hari jumat nanti mereka akan dipanggil kembali,” pungkas Mamik.

BUANA NEWS AND HITS RADIO