
BUANAINDONESIA.COM, JABAR – Sidang lanjutan tuntutan anak kandung terhadap ibunya kembali di gelar di pengadilan Negeri Garut Kamis, 13 April 2017.
Sidang yang diketuai hakim Endriatno Rajamai dan dibantu oleh dua hakim anggota D dengan mendengar saksi penggugat, Ach Ruspianto Aji dan Winarko.
Dalam persidangan itu Hakim Ketua Endriatno mempertanyakan kepada saksi Ach Ruspianto atas sepengetahuan saksi yang meminjam uang tersebut. Namun Pertanyaan hakim dijawab saksi dengan berbelit belit, banyak lupa dan tidak tahu, sontak pengunjung sidang meneriaki saksi.
Sidang yang dimulai dari jam 09.00 WIB ini masih berjalan dengan mendengarkan saksi penggugat Dua,sidang gugatan sendiri terjadi antara Siti Rohaya, 83 tahun, ibu 13 anak asal Garut, Jawa Barat, digugat oleh anak kesembilan dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo Adianto. Dia dituntut untuk membayar Rp 1,8 M. Nominal sebesar itu berasal dari utang Rp 20 juta pada tahun 2001 silam.














