Agar Kejadian Tewasnya Warga Gegara Debt Collector, Ini yang Bisa Anda Lakukan

18.071 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, JABAR – Maraknya perampasan kendaran di jalanan yang dilakukan oleh pihak liesing yang mengaku Debt Collector atau kalangan pemerhati hukum lebih disebutnya pelaku perampasan itu sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 365 KUHP.

Ketua LPKSM Bangkit Persada (BP) Garut R.Riesta Kuspriyansysh,SH mengatakan Sebenarnya kejadian tersebut tidak usah terjadi atau bisa dikondisikan dengan baik jika khususnya pihak perusahaan Adira leasing di Garut bisa lebih memahami dan mengerti bagaimana proses penarik kan unit dari konsumen.

Advertisement

” sudah jelas di KUHP Psl.365 dan 368 Dasar hukum UU No. 42 Thn. 1999 Tentang Jaminan Fidusia
UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , Psl. 18 UU No. 2 Thn. 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Psl. 2 dan Psl. 13 PP RI No. 2 Thn. 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Psl.5 ( h) PERKAP No. 8 Thn. 2011 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia
PERMENKEU 130 / PMK .010 / 2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMONTOR dengan pembebanan Jaminan Fidusia , Psl. 3 dan 4,” kata pria pendiri pertama lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat di Garut dan Tim ahli Hukum pada LPBH NU ini.

Lanjut dia dengan kata lain misalnya debt collector jangan asal ‘comot’ dan ambil unit milik konsumen

” Seperti banyak yg terjadi oleh oknum-oknum colektor tidak bertanggung jawab asal comot dijalan dan bahkan konsumen juga ada yg tidak dikasih surat penarikan nah hal tersebut yang terjadi, pihak konsumen kadang bingung kemana mereka harus koordinasi lebih lanjut,” katanya

Riesta menyarankan jika konsumen leasing menemui atau berhadapan dengan debt Collector dijalan dan memaksa mengambil kendaraan, anda dapat memanfaatkan berbagai tips, salah satunya dengan meminta pertolongan warga

” Apabila ada yang didatangi Debt Collector di rumah sendiri kemudian mereka bertindak tidak sopan maka konsumen berhak mengusirnya , karena konsumen berada di rumah sendiri,  jangan segan – segan mengusirnya bila mereka berkelakuan tidak sopan. Anda juga bisa berteriak minta tolong, teriaki saja, RAMPOK !! sekeras – kerasnya, dengan tujuan menarik perhatian publik. Ini sebab kendaraan tersebut merupakan milik anda sebagaimana yang tercantum dalam STNK dan BPKB tersebut, yang terpenting jangan mau disuruh menandatangani surat apapun juga , ingat ! jangan mau,  karena surat yang disodorkan biasanya berupa Penyerahan Unit Kendaraan dari Konsumen ke finance atau leasing ( dalam konteks ini melalui Debt Collector ). Ingat pesan saya tadi , jangan mau menandatangani Surat Apapun dari Debt Collector yang disodorkan ke anda” pungkasnya.