BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Menyusuri kasus korupsi Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya pada periode 2014-2016 , penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Tiga tempat yang digeledah pada Senin, 16 Oktober 2017. Tempat pertama yang digeledah adalah kantor pusat BJB Syariah di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, sejumlah ruangan di kantor tersebut turut digeledah, di antaranya ruangan Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan, dan ruangan Direktur Pembiayaan.
” Kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS,” kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017
Usai menggeledah kantor BJB Syariah di Braga, penyidik menuju ke rumah Plt Direktur Utama BJBS berinisial YG di Bandung, Jawa Barat. Ketika didatangi, rumah YG terkunci sehingga penyidik melakukan penyegelan.
“Kemudian kami ke rumah YG yang lain di Bogor. Di situ kami sita beberapa dokumen terkait pencairan kredit BJBS,” kata Indarto.

Lanjut Indarto, penyidik juga menuju mantan pimpinan cabang BJBS Braga, YC, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Saat ini kasus tersebut telah masuk ke penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.
“Sudah penyidikan. Nanti kami akan tetapkan tersangka,” ucap Indarto.
Polisi menengarai, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon pembeli kios pada Garut Super Blok dengan plafon sebesar Rp 500 an miliar
Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara diperkirakan mengunakan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp 548,94 miliar.










