Dinilai Mudah Panggil Kades ‘Bermasalah’, Ini Kata Kejaksaan

11.587 dibaca
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Garut, Heri Soemantri

Garut, Buanaindonesia.com – Menanggapi para kepala desa yang ada di Garut yang mengeluhkan mudahnya penegak hukum memanggil mereka ( kepala desa ) yang ‘ bermasalah ‘ , Kejaksaan Negeri Garut menampik tidak pernah berkoordinasi dengan Inspektorat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Heri Soemantri menegaskan kejaksaan selalu berkoordinasi dengan inspektorat ketika akan melakukan pemanggilan kepada kepala desa yang ‘ bermasalah ‘ .

Advertisement

” Kami selalu berkoordinasi dengan inspektorat. Kami juga sering lakukan sosialisasi kepada para kepala desa, terutama tentang inpres no 7 tahun 2015. Tapi untuk kasus 2014, 2013 itu kan tidak kena inpres itu ” Tegas Heri

Sebelumnya diberitakan, pada hari ini , rabu (13/01) para kepala desa melakukan audiensi ke DPRD Garut terkait keluhan mereka mudahnya aparat penegak hukum memanggil kepala desa yang diketahui ‘ bermasalah’. Mereka ( para kepala desa ) menilai kerapkali para penegak hukum melakukan pemanggilan tanpa berkoordinasi dengan inspektorat terlebih dahulu.

Baca Juga : Mudahnya Penegak Hukum Memanggil, Kades Mengadu Ke DPRD

Intruksi Presiden (Inpres Nomor 7 Tahun 2015 ini berisi delapan poin. Berikut kutipannya:

Pertama: Melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini. Kedua: Semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketiga: Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Keempat:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan aksi PPK Kementeran/Lembaga secara berkala
2. Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.

Kelima:
Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi PPK Pemerintah Daerah.
Keenam:
Pemerintah Daerah yang memiliki inisiatif Aksi PPK di luar yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden ini, berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketujuh:
Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan.
Kedelapan:
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Editor : M.I